BSU Kemendikbud Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud adalah program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai dengan nominal Rp1.800.000 yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus non-PNS atau Honorer.

Dana BSU sendiri ditujukan bagi para guru non-PNS guna membantu meningkatkan ekonomi bagi para tenaga pendidik selama masa pandemi Covid-19 ini. Bantuan ini sendiri disalurkan secara bertahap oleh pemerintah per bulan Desember ini dengan ketentuan; dana dengan nominal 1,8jt tersebut akan dipotong pajak penghasilan.

Pajak penghasilan untuk BSU dari Kemendikbud sendiri sudah diatur di dalam buku saku BSU sendiri. Pajak ini mengacu pada Pasal 21 UU No. 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, dan bagi penerima BSU yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 5(lima) persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pajak sebesar 6(enam) persen dengan hitungan sebagai berikut:

Rp1.800.000 - 5% (Rp90.000) = Rp1.710.000

Rp1.800.000 - 6% (Rp108.000) = Rp1.692.000

Jumlah total penerima dana BSU dari Kemendikbud sendiri mencapai 2,03 juta jiwa. Dana bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan bantuan ekonomi kepada para PTK non-PNS baik itu guru, dosen, dll selama masa pandemi yang masih berlangsung ini.

Cara cek penerima BSU Kemendikbud 2020 - www.wandiweb.com

 

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan daftar penerima subsidi gaji guru honorer (BSU):

  1. Pertama, silahkan login ke url info.ptk.kemdikbud.go.id
  2. Lalu klik tombol hijau dengan tulisan "Login Langsung ke GTK"
  3. Pastikan Anda menggunakan email yang aktif
  4. Masukkan data akun dan password PTK pada Dapodik
  5. Setelah Anda berhasil login, jika muncul informasi nama bank penyalur dana maka berarti anda lolos sebagai penerima BSU dari Kemendikbud.
 

Catatan: pastikan Anda login dengan akun yang sudah diverifikasi.

Untuk pencairan dana BSU sendiri, ada beberapa syarat dokumen agar dana tersebut dapat ditarik, yaitu Anda harus menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP (jika ada), Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan bsudikti.kemdikbud.go.id, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga dapat diunduh dari website tersebut dan sudah diberi materai serta ditandatangani.

Syarat Penerima BSU

  • Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Bukan berstatus sebagai PNS (pegawai negeri sipil) di instansi manapun
  • Telah terdaftar serta berstatus aktif pada PD Dikti per 30 Juni 2020
  • Berpenghasilan dibawah nominal 5(lima) juta per-bulan
  • Bukan penerima subsidi gaji/upah dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Artikel terkait: Daftar Toko Resmi PS5 di Indonesia yang Buka Pre-order

Belum ada Komentar untuk "BSU Kemendikbud Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerimanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel